Bulan Syawal merupakan bulan yang melambangkan kemenangan umat Islam. Setelah melewati hari pertama Syawal, umat Islam tenggelam untuk menjalankan puasa Syawal. Bagaimana ibadah puasa syawal?
Pelaksanaan Puasa Syawal
Puasa Syawal berlangsung setelah tanggal 1 Syawal. Umat Muslim disarankan untuk mulai berpuasa selama Syawal selama enam hari setelah Syawal pertama. Dalam implementasinya bisa berurutan atau tidak. Keutamaan puasa Syawal melengkapi puasa Ramadhan dan pahalanya seperti puasa setahun penuh.
ibadah puasa syawal
Disarankan sebelum menjalankan puasa Syawal, Anda membaca niat sholat puasa Syawal yang bisa diucapkan. Padahal niat puasa benar-benar ada di dalam hati. Berikut bacaan niat puasa Syawal selama 6 hari:
Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i sunnatis Syawwali lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat berpuasa sunnah Syawal besok karena Allah SWT."
Bisa niat di pagi hari?
Dengan maksud agar puasa Syawal bisa dilakukan secara tiba-tiba di pagi hari. Karena niat berpuasa sebelum Subuh hanya berlaku untuk wajib puasa.
Sedangkan untuk puasa sunnah diperbolehkan membaca niat pada pagi atau sore hari selama belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Sebagaimana Nabi Muhammad VI pernah menyampaikan niat untuk berpuasa setelah matahari terbit, yang dijelaskan dalam hadits Aisyah RA yang berbunyi:
“Rasulullah SAW bertanya kepada saya suatu hari, 'Ya Aisyah, apakah kamu punya sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)'. Saya menjawab: 'Ya Rasulullah, kami tidak punya apa-apa (untuk dimakan).' Kemudian dia berkata: 'Jika demikian, saya akan berpuasa. '- HR Muslim n. 1154.
Niat puasa Syawal pagi atau sore yang bisa dibaca adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma hadzal yaumi 'an ada'i sunnatis Syawwali lillâhi ta'ala.
Artinya: "Hari ini saya berniat berpuasa sunnah Syawal karena Allah SWT."
Anda bisa berbuka puasa dengan atau tanpa Udzur
Puasa Syawal bisa dibatalkan karena syar'i Udzur atau tanpa udzur. Beginilah penjelasan Syaikh Aziz bin Baz.
“Kalau puasa sunnah maka boleh batal, tidak wajib lengkapnya. Bisa mutlak dibatalkan. Namun yang terpenting tidak batal kecuali karena alasan syar'i, seperti dibakar. panas, atau lemah, atau ada orang yang mengundang ke pesta pernikahan, atau hal lain yang memaksanya untuk berbuka puasa, maka tidak masalah. "